Ketika Motor Polisi Parkir Di Trotoar, Siapa yang Berhak Menilang dan Mengkuhumnya ?

motor polisi parkir di trotoar

munivmotoblog – Ketika sebuah peraturan dibikin bukan untuk dilanggar, namun untuk dipatuhi agar semua pengguna jalan sadar akan pentingnya menaati peraturan tersebut. Misal seperti zebra cross yang diperuntukan bagi mereka yang ingin menyebrang jalan. Trotoral diperuntukan bagi pejalan kaki yang berada sisamping jalan raya. Namun apa jadinya ketika aparat kepolian justru melanggar peraturan tersebut?

Baca juga :

Sepeerti apa yang terlihat pada gambar diatas, sebuah trotoar yang diperuntukan bagi pejalan kaki justru malah digunakan oleh oknum kepolisian untuk memarkir motornya. Yupzz terlihat motor patroli dengan plat khusus kepolisan republik Indonesia yang parkir secara ganteng maksimal di trotoar.

Perlu diketahui, bahwa fungsi utama trotoar bukan untuk memarkit motor, mobil atau berjualan. Fasilitas trotoar difungsikan untuk memudahkan pejalan kaki untuk menuju ke suatu tempat. Karena kalo ditempatkan dijalan raya, nanti pasti akan banyak sekali kecelakaan.

Nah untuk lebih jelasnya yuk kita belajar dikit aja mengenai fungsi trotoar dan bagaimana sanksinya jika melanggar peraturan tersebut. Trotoar difungsikan sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ,setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

 Facebook-20160221-104313f

Lanjut lagi bagi mereka yang melanggar Pasal 28 ayat e UU LLAJ tersebut, terdapat 2 (dua) macam sanksi yang dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki (contohnya kelakukan polisi diatas dengan memarkir motornya di trotoar) :

  1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalanadalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ)
  2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Kedua pasal tersebut bersifat umum dan berlaku untuk siapapun tanpa terkecuali ia merupakan masyarakat sipil, pegawai pemerintah ataupun aparat negara. Soo… Jika kita hubungkan dengan foto parkir motor Polisi diatas. Maka sekharusnya ada yang memproses pelanggaran lau lintas dan layak mendapatkan sanksi dua pasal diatas.

Kemudian pertanyaanya, Siapa yang akan menilang dan menghakimi polisi yang menaruh motor di trotoar diatas? Monggo share uneg – unegmu dikolom komentar ya gasn. Jebule polisi yang bikin peraturan ia sendiri yang melanggarnya.. #tak patutu dicontoh

Baca juga :

Contact :
Motorcycle Blog : http://www.munivmotoblog.com
Enternainment Blog : http://www.nendangbanget.net
Portal News Blog : http://www.indoportalnews.wordpress.com
Secondary Blog : http://www.sobatrodadua.wordpress.com
facebook : http://www.facebook.com/bionivike
Twitter : @munivikoko
Email : munivikoko@gmail.com
WatsApp : 085648273557
PIN : 33460EB

6 thoughts on “Ketika Motor Polisi Parkir Di Trotoar, Siapa yang Berhak Menilang dan Mengkuhumnya ?

Leave a comment