Peluang Usaha Pertamini antara Keuntungan, Keselamtan dan Perlindungan Konsumen Hingga Celah Penjualan BBM Ilegal yang Masih Tabu…..

R15

pertamini

munivmotoblog – pada awal tahun 2016 sampai dengan pertengahan tahun 2017 ini kita sering jumpai pomini atau yang sering kita kenal dengan pertamini. pomini sejatinya adalah sebuah metode pengisian bensin eceran dengan menggunahkan nozzle layaknya di SPBU. Kalau jaman dahulu kita selalu membeli BBM eceran baik itu premium, pertalite, pertamax atau solar dengan menggunahkan wadah botol kaca. Namun untuk saat ini pemandangan seperti itu sudah mulai pudar, tak lain adalah karena serbuah pomini atau pertamini yang setiap 3 km ada disepanjang protokol maupun jalan didesa.

Dari bisnis yang kian tumbuh secara pesat ini yang awalnya pertamini hanya menjual bensin eceran dengan satu jenis BBM misal premium. Seiring berjalanya waktu kini pertamini menjelma menjadi pom yang benar – benar lengkap dalam melengkapi kebutuhan konsumenya. Seperti satu mesin pom mini yang sudah dilengkapi tiga nozzle berupa pertalite, pertamax dan solar. Sehingga poyek investasi di sektor ini saat ini menajdi primadona yang menarik untuk diseriusi oleh pelaku bussines retail eceran BBM.

Harga yang dipatok untuk satu mesin dengan satu nozzle juga lumayan terjangkau, mulai dari harga 8 jutaan dan untuk 2 sampai 3 nozzle bisa dijula dengan harga 25 jutaan. Kalau saya amati murah atau mahalnya mesin pomini ini terkait dengan banyaknya nozzle, sistem digital yang ada didalamnya dan storage penyimpanan BBM yang ada didalamnya. Jadi semakin banyak, besar dan canggih maka otomatis harga pomini juga akan merangkah naik.

baca juga :

Net Profit bagi pemilik pomini juga gak tanggung – tanggung, untuk mereka yang memiliki stand di jalan pantura atau jalan poros provinsi untuk menghabiskan 200 liter perhari itu bukan hal yang sulit.. sehingga banyak dari pertamini yang tidak hanya melayani pemotor namun juga pengendara mobil. Jika saya amati bahwa selisih harga yang dipatok antara pembelian jenis BBM pertalite antara di SPBU pertamina dan pertalite untuk satu liter berkisar 1000 rupiah dan profit ini juga berlaku untuk jenis BBM seperti solar dan pertamax. Ya… selisihnya 1000 rupiah. artinya profit marginya mencapai 12,5% dari biaya pokok yang dikeluarkan oleh pemilik pertamini untuk membeli BBM ke pertamina. dengan data sehari para penjual bensin eceral lewat pertamini ini bisa menjual 200 liter maka perputaran uangnya mencapai 1.460.000 (untuk pertalite) dan margin bersihnya mencapai 200 ribu… ini berlaku untuk satu nozzle jika pemilik memiliki mesin pertamini dengan jumlah 3 nozzle dan serapan pernozzlenya sehari mencapai 200 liter, maka keuntungan bersihnya juga akan mencapai 600 ribu perhari.. jika ia beroperasi selama 30 hari nonstop dalam satu bulan karena POMINI nya ada didepan rumah pemilik sendiri soo tak tanggung – tanggung net profit selama sebulan mencapai 18 juta.. ini sudah mengalahi gaji seorang manager disebuah industri air minum dalam kemasan… Sooo…. apakah euforia bisnis ini akan teus berkembang? nanti dulu…

masih banyak PR bagi pemerintah untuk memperbaiki baik berupa keselamatan pengguna, kepresisisan isi dari pertamini dan aspek legalitas

Namun dari prospek yang sangat baik tersebut yang salah satunya adalah untuk menopang perekonomian masyarakat sekitar pantura dan jalan poros provinsi, kedua adalah mudahnya akses bagi pengguna motor dan mobil dalam membeli BBM dalam jumlah banyak yang tidak harus ke SPBU dan yang ketiga adalah perputaran bisnis di penjual pomini tersebut ada catatatn besar italic dan bold bagi penulis untuk melakukan pencarian data dari sumber yang terpercaya mengani akses legalitas, keamanan dan perlindungan konsumen.

pertamini3

Pertama adalah legalitas, secara umum pemerintah belum mengatur mengenai syarat dan prasyarana untuk mendirikan pertamini, semua dibuat mengalir begitu saja tanpa ada yang control. (ini adalah sistem kerja pemerintah kita dari dulu sampai sekarang yang sudah menjamur dan mendarah daging, biarin menjamur dulu baru bikin regulasi = taksi konvensional vs taksi online, alfamart – indomart vs pasar tradisional).

saya kutip dari pernyataan dari salah satu disperindag kabupaten Cianjur yang menyatakan bahwa

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur, Judi Adi Nugroho mengaku, Disperindag tak mengurusi izin penjualan bensin eceran. Kemungkinan izin itu berasal dari desa atau kecamatan.

“Kalau usaha seperti itu (bensin eceran), memang termasuk bensin dua taks. Hanya memang harganya bisa lebih mahal,” kata Judi.

Hanya saja Judi menyarankan agar diperhatikan tingkat keamanan kios tersebut. Sebab, tempat menampung bensin hanya menggunakan galon bekas air mineral yang didesain seperti dispenser.

“Sah-sah saja bagi siapapun untuk membuka usaha. Asalkan memang harus diperhatikan tingkat keamanan dan keselamatannya. Untuk urusan usaha bensin eceran itu, mereka biasanya mendapatkan surat keterangan usaha (SKU) dari desa atau kecamatan sebagai rekomendasi untuk membeli BBM ke SPBU-SPBU (sumber)

Namun kenyataan dilapangan menyebutkan bahwa pelaku usaha pomini telah mendapatkan izin dari dinas terkait. Kalau saya lihat bahwa memang izin dari Pomini ini belumlah ada… karena sepanjang toko dan rumahan juga bisa dengan mudah untuk mendapatkan pomini. Saya yakin izin yang diberlakukan hanya berlaku untuk perdagangan mesin pomini saja (yang katanya di backup oleh jendral)…. ini perlu diinvestigasi lebih lanjut. so kesimpulanya adalah legalitas pomini masih TABU….

Kedua mengenai aspek keselamatan, berjualan BBM dengan menggunahkan mesin berupa pompa dan nozzle memiliki resiko kebakaran lebih besar dibanding dengan menggunahkan botol kaca. Karena prinsipnya kerjanya dari tangki penyimanan (reservoir) tank di pompa menuju ke nozzle dengan melewati selang. proses critical poinya ada di selang pengisian tersebut apabila rembes atau bocor dan pengguna motor dan mobil dengan tidak sengaja menyalakan korek api dan merokok…. hal ini sanagt beresiki baik untuk penjual maupun pembeli… Karena tidak ada pertaturan yang baku dari pemerintah mengenai syarat dan ketentuan pomini maka dalam artikel ini saya hanya bisa memaparkan fakta bahwa minimnya aspek keselamatan di area penjualan pomini. Harusnya ada peraturan yang pasti dari regulator untuk menunjang bisnis ini sehingga bisa menjadi lebih aman…..

Ketiga yang paling krusial adalah aspek perlindungan konsumen, pada dasarnya ketika kita berjualan sesuatu yang bersifat cairan dan itu merupakan kebutuhan orang banyak (BBM merupakan kebutuhan primer masyarakat Indoensia saat ini) maka takaran yang diberikan penjual haruslah tepat. Hal ini mudahl jika yang dijual berupa cairan yang sudah ada kemasanya seperti air mineral 1500 ml, minyak goreng 1 liter dan juz buah 600 ml. Ketiga contoh produk minuman diatas secara legal dan hukum adalah fair dan secara eksplisit tidaklah membikin konsumenya ragu. Wong sudah ada botolnya, ada tulisanya ada isinya bisa dilihat penuh…

Namun kalo kita lihat ketika kita ngisi BBM di pertamini? proses yang berlangsung sudah sama persis dengan SPBU, penjaga mempersilahkan pengendara untuk membuka jok nya (untuk motor) dan membuka penutup bensinya (untuk mobil) kemudian penjaga tersebut menanyakan mau beli berapa pak/buk? lalu setelah kesepakatan nominal pengisian entah itu dalam jumlah liter maupun nominal uang maka petugas akan mengalirkan BBM ke tangki kendaraan kita dengan menggunahkan nozzle. Mesin akan berhenti ketika perhitungan digital telah mencapai nilai yang kita pesan. Kemdian kita sebagai pengendara membayar sejumlah uang sesuai pesanan. dan kita meninggalkan Pomini tersebut dengan hati senang. Dari proses ini saya amati tidak ada yang salah dalam hukum jual beli baik secara undang – undang ini syah dan secara syariat agama islam ini juga syah..

Secara empiric dan regulasi siapa yang akan menjamin takaran BBM yang dikeluarkan oleh nozzle dari POMINI ini akurat benar – benar 10 liter (kalau kita beli 10 liter)?

Karena tidak ada lembaga dari kementrian perindustrian dan perdagangan yang melakukan kalibrasi dari mesin dan nozzle itu maka tidak ada jaminan kepastian dari konsumen bahwa hasil takaran volume dari POMINI ini akurat. Karena supplier atau produsen pembuat mesin POMINI ini sudah banyak sekali maka tidak ada jaminan bahwa antara produsen satu dan lainya memiliki tingkat akurasi perhitungan volume yang sama. Kalau ada yang nakal dengan mengurangi volumenya, yang dirugikan siapa? ya konsumen… penjual tau? belum tentu kan dia taunya nozzle di tekan keluar BBM dan konsumen bayar…. kemudian yang jual mesin pomini tau? wong pemerintah gak pernah melakukan tera ulang ke mesin nozzle dan digital yang kita gunahkan ko.. yaaa kita jual aja… Nah praktik seperti ini yang menjadikan TABU…. tidak ada jaminan volume yang dikeluarkan oleh POMINI hasilnya akurat minimal memenuhi standard pastipassnya pertamina dengan perbedaan tidak lebihd ari 0,3%…. Jika SPBU pertamina ada yang namanya logo PASTIPASS, logo ini bertujuan untuk memberitahukan kepada konsumen bahwa mesin dan nozzle yang digunahkan dalam SPBU ini memiliki tingkat akurasi perhitungan volume mencapai 99,7% dengan tingkat kesalahan 0,03%… hasil ini siapa yang mengeluarkan? Badan Standardisasi Nasional bekerjasama dengan kementrian metarulgi dan geofisika..

Terkahir adalah celah untuk praktik ilegal yang bekerjasama antara pengusaha POMINI dengan Perusahaan dengan menggunahkan solar bersubsidi. Jadi pada dasarnya operational perusahaan yang kebetulan menggunahakn bahan bakar solar selain mobil ia harus menggunahkan BBM non subsidi. Seperti solar dengan harga yang tidak disubsidi dengan kisaran harga 8500 perliter. Solar diperushaan banyak digunahkan untuk keperluan boiler, generator dan proses pemanasan. Dengan adanya POMINI yang berjualan solar non subsidi maka semakin mudah untuk mendapatkan barang subsidi yang tidak tepat sasaran.

Dalam artikel ini penulis tidaklah tendensius terhadap usaha POMINI namun penulis lebih mengkritisi kenapa pemerintah seolah diam dengan praktek usaha yang masih TABU ini. Minimal ada 4 catatan penting terkait dengan legalitas Pomini yang masih TABU, aspek keselamtan yang masih minim, perlindungan konsumen yang alakadarnya dan terkhir adalah ada celah untuk praktek pembelian BBM ilegal. Saya menjadi bersalah ketika menulis artikel ini tanpa memberikan solusi konkrit semampu otak saya berfikir yang salah satunya adalah :

  1. pendataan oleh dinas perdagangan terkait pengusaha yang menjual pertamini jelas penanggung jawabnya. Jadi nanti ada yang manaya stiker atau surat izin edar yang wajib ditempel di mesin pertamini (izin ini HARUS GRATIS dan SEHARI jadi)
  2. Penataan yang bertujuan untuk memberikan pengertian area mana saja yang boleh dan tidak untuk berjualan POMINI… Misal jualan POMINI dibawah sytete dengan tegangan listrik yang tinggi ini kan jga bahaya
  3. Kalibrasi mesin pertamini, jadi untuk menjawab solusi volume tersebut yang dikalibrasi adalah mesin yanng masih dirakit di industrinya. Jadi yang boleh dijual hanya mesin pertamini yang sudah dikalibrasi oleh kementrian pergdagangan (berarti volume sudah mendekati standard pastipass dengan kesalahan 0,3%)
  4. Melakukan pengontrolan setiap 6 bulan sekali kepada mesin – mesin pertamini yang sudah terdaftar dan memiliki izin jualan untuk memastikan bahwa standard dan peraturan takaran volume dan keselamatan sudah dilakukan dengan baik dan benar.
  5. Melakukan penindakan bagi produsen pertamini yang tidak mendaftarkan produk yang dijualnya karena belum mengajukan sertifikasi pastipass…

Last, penulis sangat mendukung gerakan menjamurnya pertamini karena secaa pribadi hal ini sudah saya rasakan dan sangat membantu dalam menunjang aktifitas transportas. Akses yang mudah dan dekat dengan rumah juga menjadikan saya merupakan pelanggan Pertamini bisa seminggu sekali untuk isi disana. Namun dibalik support saya terhadap jenis usaha ini saya menyayangkan kenapa usaha yang sudah menjamur dan banyak sekali penggunanya tidak sama sekali disentuh pemerintah untuk aspek – aspek yang lebih legal dan melindungi konsumen. Saya harap artikel saya ini bisa menjadi bahan masukan sekaligus solusi untuk berkembang dan majunya akses kemudahan mencari BBM yang akurat dalam volume dan stabil dalam harga… pengusaha permaini tenang konsumen senang.. Okayy See you..

Baca juga artikel terkait lainya sob:

Postingan menarik lainya sob :

Contact :
Motorcycle Blog : http://www.munivmotoblog.com
Enternainment Blog : http://www.nendangbanget.net
Secondary Blog : http://www.sobatrodadua.com
facebook : http://www.facebook.com/bionivike
Twitter : @munivikoko
Email : munivikoko@gmail.com
WatsApp : 085648273557 – 081335850234
PIN : D5D7E64F

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement

9 thoughts on “Peluang Usaha Pertamini antara Keuntungan, Keselamtan dan Perlindungan Konsumen Hingga Celah Penjualan BBM Ilegal yang Masih Tabu…..

  1. salah bro kalo tiap 3 km ada pomini. yg bener tiap 300 – 500 meter ada pomini kalo di sini didaerah pedesaan kawasan kota ngawi, ekekekek….., sampek jengkel ada yg ngejual premium seliter 10.000 padahal harga premium 6500, penjualnya bener2 ngerampok dah! makanya meskipun banyak sekali pomini yg ada di sini, saya sudah tidak pernah mau ngisi lagi disana, karena selain harganya suka2 gue, akibat terkontaminasi udara, bisa saja nilai bilangan oktan jadi menurun / lebih rendah dibanding bensin yg masih fresh dari SPBU.

    Liked by 1 person

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s