Kegagal Pahaman Part Original oleh Oknum Polisi Cikarang, Akhirnya Ninja 250FI Standard Ini Pun Kena Tilang

ninja ditilang

munivmotoblog – Saya bilang yang kedua kalinya sudah saatnya oknum kepolisan mendapatkan pelatihan intens mengenai produk knowledge tentang kondisi speda motor terbaru yang standard pabrik. Hal ini menjadi sangat urgen agar tidak terjadi salah persepsi part original yang dinilai sebagai part modifikasi. PErlu dilakukan sosialisai aturan standard penilangan motor yang boleh dilakukan oleh kepolisian dengan dasar motor modifikasi. 

Jika pada hari Senin lalu mimin posting kegagal pahaman oknum kepolisian cirebon atas penilangan sahabat bikers yang menggunakan motor All New Honda CB150R dengan alasan nyala lampu depan putih. Padahal jika ditelusuri nyala putih pada lampu All New CB150R merupakan standard bawaan dari pabrik. Jadi kegagagl pahaman inilah yang perlu diberantas di badan kepolisian terutama bagian lalu lintas.

Baca di artikel ini : Polisi Cirebon Gagal Paham, Lampu LED Honda All New CB150R Kena Tilang, Salam Tempel 100 Ribu Case Close

Nah kali ini topik serupa juga diangkat di blognya bang smartf4iz.com yang menceritakan bahwa temenya juga kena tilang. Penilangan tersebut disebabkan karen aspakbor belakang motor Ninja 250FI miliknya terlalu pendek. Jadi yang ada di fikiran polisis saat itu adalah spakbor belakang merupakan hasil modifikasi. Padahal jika kita mau jeli, memang benar Spakbor Ninja 250FI terbaru lebih pendek dianding yang lama.

2012-08-12_16-40-34_494_null

Baca Juga :

Dipostingan mimin kali ini kita tidak akan banya berfikir apakah polisi itu mencari – cari atau bukan? Namun kalo dilihat adari alasanya “ini spakbor modifikasi, spakbor yang originalnya panjang” (ucap polisi). Nah jadi casenya adalah murni kegagal pahaman oknum polisi terhadap motor keluaran terbaru. Kalo memang murni maslahnya ada disini. Mari kita berikan masukan yang kontributif kepada kepolisian.

Oleh karena itu mimin punya tujuh poin solusi dibawah ini, mungkin bisa diterapkan di jajaran kepolisan lalu lintas paling bawah hingga paling atas :

  1. Perlunya product knowledge terhadap produk – produk motor terbaru (basic desain dan technologi)
  2. Setiap ada produk akan launching dipasaran , seharusnya dinas perhubungan, perindustrian dan kepolisan bekerjasama dalam menentukan standard mana yang boleh beredar dan mana yang tidak terkait part, pencahayaan, kenalpot dan desain. Agar ketiga lembaga ini satu suara dalam menelurkan standard produk.
  3. Jika produk itu sudah launching maka devisi humas mabes polri yang mengurusi tentang lalu lintas diharapkan proaktif dalam mensosialisasikan kepada anggotanya motor yang tidak boleh ditilang dan boleh ditilang berdasar UU modifikasi. Jadi semuanya clear disini sob 😀
  4. Upgrade knowledge dengan membekali polisi lalu lintas dengan gambar atau instrumen lain dari setiap produk motor yang beredar di Indonesia yang sudah disesuaikan dengan standard (balik ke poin 2).
  5. Surat penilangan harus ditambah lagi satu poin tentang modifikasi. Harus jelas dan sesuai dengan UUD. Jangan hanya tutup pentil warna hijau kena tilang (padahal itu untuk mempermudah tukang isi ban mengetahui isi ban kita nitrogen yang ditandai dengan tutup pentil hijau, dan yang hitam adalah angin biasa.
  6. Jika dapat dilakukan pada saat launching produk pabrikan dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam mensosialisasikan model, pencahayaan, engine dan unsur safety kepada keseluruhan awak media, konsumen dan kepolisian agar kejadian gagal paham ini tidak keberlanjutan.
  7. Proses penilangan karena unsur modifikasi harusnya diberikan surat tilang tersendiri karena unsurnya buka melangar lalu lintas. Namun motor tidak layak untuk digunakan di jalan. Sehingga nanti mengurusnya lebih mudah jika memang rider tidak terbukti menyalahi aturan UUD modifikasi.

screenshot_2016-01-11-20-42-44.jpg

Last, semakin banyak kasus penilangan yang tidak berdasar dari kepolisian akan semakin memperburuk citranya dalam penegakan hukum lalu lintas di jalan. Jadi seharusnya mulai sekarang segera lalukan upgrade knowledge untuk menentukan kualifikasi motor yang masuk standard pabrik maupun motor yang sudah dimofdifikasi. Pie gans??? sampean setuju opo ora sama solusi yang mimin berikan tadi. Kalo sepakat sampean bisa like atau komen di kolom komentar dibawah ini ya gans… Jika informasi ini menurt agan sangat berguna, silahkan share di akun sosial media agan – agan sekalian. See you next article gans 😀 and have a nice day gans….

Baca juga artikel terkait lainya sob:

Contact :
Motorcycle Blog : http://www.munivmotoblog.com
Enternainment Blog : http://www.nendangbanget.net
Portal News Blog : http://www.indoportalnews.wordpress.com
Secondary Blog : http://www.sobatrodadua.wordpress.com
facebook : http://www.facebook.com/bionivike
Twitter : @munivikoko
Email : munivikoko@gmail.com
WatsApp : 085648273557
PIN : 33460EB

 

18 thoughts on “Kegagal Pahaman Part Original oleh Oknum Polisi Cikarang, Akhirnya Ninja 250FI Standard Ini Pun Kena Tilang

  1. alasan cuma 1 om sbenernya kl di cikarang…plat b itu aja…ane pernah denger dr polisi ketika ada razia temen ane…sama stnk sim ada smua lengkap pentil ban spion smua lengkap..focus pasti plat b…ampir smua ko..dan kebanyakan dibuat ngada ngada alesanya…dan kurang masuk akal juga…mungkin bisa di ty jika ada member kena tilang pasti kbanyakan jl polisi jawabnya salahnya motor anda plat b…maaf jl ada kata salah…

    Like

  2. POLISI SEKARANG BANYAK YANG GUOBLOK ……SOALX MO JADI POLISI NYOGOKX BESAR BISA SAMPE 250 JUTA BARU BISA JADI POLISI MANGKANYA RAKYAT KECIL LAH YG JADI SAPI PERAHAN POLISI…..INI NEGARA DAH HANCUR

    Like

Leave a comment