
munivmotoblog – Setelah minggu lalu kita digemparkan oleh beberapa oknum kepolisian yang melakukan penilangan terhadap lampu motor Honda CB150R yang berwarna putih (LED). Kini berita datang dari warga yang menulis di harian Suara Rakyat . Didalam kolom pengaduan masyarakat disana jelas dituliskan bahwa lampu putih sepeda motor itu menyilaukan. Namun tidak disebutkan jelas putih motor yang standard pabrik atau sudah dimodifikasi.
Dalam surat pembaca tersebut menuliskan pada medi Suara Rakyat yang berisikan :
Kepada pihak yang berwajib tolong tindak pengendara dengan warna lampu putih. Sangat menyilaukan mata dan menganggu jarak pandang bagi penajalan kaki atau pengendara dimalam hari. Terimakasih
Mari kita telusuri bareng – bareng makna yang tersirat dalam suara pembaca yang compail akan lampu putih pada kendaraan bermotor. Kita sepakat yang dikomplain adalah lampu depan, karena dalam isi suratnya disebutkan alasanya menggangu jarak pandang (skupnya lebih pada arah kedepan dan kronologisnya berlawanan arus). Jadi hilangkan pemahaman kalo suara pembaca tersbut adalah lampu belakang yang berwarna putih. Mengingat jika ini yang dikomplain (lampu stopan berwarna putih) saya tidak akan mengangkatnya dalam artikel, karena sudah jelas yang salah adalah pemilik motornya.
Baca juga:
- Eksekusi Kebijakan SIM C Berjenjang akan Diberlakukan Februari 2016, Lihat Garasimu Dirumah Sob !!!
- Tarif Listrik Tahun Depan Akan Turun, Ini Dia 12 Golongan yang Menikmatinya
- Semiskin Ini Kah Negara Kita, Sampai Pemerintah Rela Mengambil Untung Dari Penjulanan BBM 200 – 300 Rupiah/liter.
- Beli Motor dan Mobil Mulai Januari 2016 Akan Dikenakan Biaya Tambahan 300 – 500 Ribu Untuk Biaya Safety Riding, Ideal Kah Atau Hanya Proyek Pendapatan Semata !!!
- Twitt Jokowi Akan Panggil Kemenhub “Ojek Diperlukan Rakyat” Bukan Dibubarkan Tapi Ditata
- Bedah Surat Dari Kemenhub Prihal Pelarangan Gojek dan Sebagainya, Memang Ada Muatan Kepentingan Golongan !!!
- Kemenhub Resmi Melarang Gojek dan Sejenisnya untuk Beroperasi, Berapa Puluh Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan Pak !!!
- Pemerintah Berlakukan Penjenjangan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin, Start April 2016.. Good Job !!!
Apakah ini ada hubunganya dengan ke Gagal pahaman pengendaara motor menggunakan lampu jarak jauh di Malam hari? atau memang motor keluaran terbaru yang sudah bertechnology LED itu benar menyilaukan? Kedua pertanyaan ini pasti muncul ketika yang menulis artikel sebuah orang analysis. Oke kita preteli yang pertama dulu kemudian yang kedua.
- Pengendara motor gagal paham penggunaan lampu jarak jauh untuk malam hari, sehingga di komplain ke Suara Rakyat = Bisa jadi iya bisa jadi tidak, namun kemungkinannya sangat kecil mengingat ada tambahan lampu waran putih. Jadi jika pengendara gagal paham kemungkinan lampu kuning pun juga kena complain juga. Sampai pada waktu tertentu saya sempat memiliki pemikiran jika saklar hi beam ditiadakan
- Pengnedara motor mengunakan lampu LED plus hi beam dialam hari. Ini kemungkina juga ada namun 50 : 50. Mengingat LED tanpa hi beam dibeberapa merek motor memang menyilaukan. apabila ditambah hi beam di lingkup perkotaan maka hasilnya akan menyilaukan 2 kali.
Kesimpulanya yang dikomplain adalah lampu LED warna putih dan sesuai pendekatan kronolgis memang itu ada korelasinya.

Jadi pemndekatan dilapangan yang perlu kita telusuri. Memang benar beberapa produk motor tertentu mempunyai nyala lampu LED yang menyilaukan. Walaupun kondisi motor tersebut tidak mengaktifkan hi beam. Sampean bisa klasifikasi sendiri motor standard pabrik mana yang memiliki daya silau lampu LED nya paling tinggi.
Namun pokok bahasan artikel ini tidak pada sebuah produk yang lampu LED nya menyilaukan atau tidak. Namun lebih pada siapa yang bertanggung jawab terhadap ketidak nyamana masyarakat tentang sorot lampu LED yang menyilaukan.
Apabila kita kembalikan ke Aparat Keopolisan, kasus ini akan menjadi masalah besar mengingat lampu LED motor merupakan standard dari pabrik yang dalam proses pengujianya dilakukan dari DInas Perhubungan dan Kepolisan. Jadi kepolisian tidak dapat menindak motor yang secara resmi sudah dibekali LED dari pabriknya sendiri
Kedua, Apabila kita kembalikan ke produsen, maka harus di list produk – produk mana yang memiliki sorot lampu LED yang menyilaukan yang sudah keluar dari batas toleransi penglihatan manusia. Jka memang secara uji mendapat kesimpulan demikian, maka harus ada recall yang besar – besaran untuk mengganti lampu LED dengan yang tidak menyilaukan ataupun di turunin sudut kemiringanya.
Nah… bagaimana menurutmu sob? mengenai fenomena lampu LED yang menyilaukan seperti komplain diatas. Monggo silahkan share di kolom komentar.
Rekanan blogger yang sudah membahas ini adalah lek Sijidewe dan mas Ari
Baca juga:
- Mensikapi Perokok Beserta Anak dan Istrinya yang Diturunkan Paksa Dari Kereta Api….
- Perluasan Kawasan Tanpa Motor adalah Bentuk Solusi Gagal Total Atasi Kemacetan. Ini Alasanya !!!
- Mobil Listrik dapat Keringanan Pajak, dan Kini Perhitungan Pajak Tergantung dari Emisi Mobil… Ini Baru Mantep.
- Peluang Usaha Pertamini antara Keuntungan, Keselamtan dan Perlindungan Konsumen Hingga Celah Penjualan BBM Ilegal yang Masih Tabu…..
- Fakta Solusi Transportasi Indoensia bukan Penambahan Jalan, Namun Public Transport yang Terintegrasi
- Inilah Deretan Motor yang Paling Cocok untuk Mudik Lebaran Jarak Menengah
- Kemaren Pajero Sport, Kini adalagi Bayi yang Dinamakan IGNIS… Lihat Arti Ignis Berikut Sob
- Persetruan Dijalan Driver Inova B 1903 PRZ Potong Lajur Pelan, Amuk dan Cekik Korban, Ini Kronologisnya…
- Pihak Pertamina Membantah Adanya Kecurangan Di SPBU Kemayoran yang Viral di Sosmed, Berikut Analisanya…
- Begal dan Gengster Mulai Menjamur, Bukti Polisi Belum Berhasil Memberikan Rasa Aman Kepada Warganya….
Contact :
Motorcycle Blog : http://www.munivmotoblog.com
Enternainment Blog : http://www.nendangbanget.net
Portal News Blog : http://www.indoportalnews.wordpress.com
Secondary Blog : http://www.sobatrodadua.wordpress.com
facebook : http://www.facebook.com/bionivike
Twitter : @munivikoko
Email : munivikoko@gmail.com
WatsApp : 085648273557
PIN : 33460EB
Yg bikin silau bukan warnanya tp posisi trrlaluke atas coba dari pabrik disetel agak rendah posisi lampu utama
LikeLike
nggeh kang.. joshh analisane sampean.. kudu diperhatikan sebelum produk release ke pasar yo
LikeLike
Terlalu terang eta mah
http://singindo.com/2016/01/20/heboh-kaus-polisi-kaus-turn-back-crime-mulai-digemari/
LikeLike
yups bener kang
LikeLike
soalnya ada juga nih yg pakai lamu putih tapi gak bawaan pabrik, itu 100% bikin silau, kalau yg bawaan pabrik kayaknya masih fine-fine saja
Rossi-Lorenzo sebatas formalitas, Rossi-Marquez masih panass!!!
https://revvingruby.wordpress.com/2016/01/20/rossi-lorenzo-sebatas-formalitas-rossi-marques-masih-panas/
LikeLike
di forum vario banyak yang ngeluh sorotan lampu NCB sama Sonic om. Karena settingan pabrik terlalu tinggi.. cuman itu hanya bahan analisa saj aseggg
LikeLike
Nah bener, tapi ncb sama sonic bisa disetting kok lek, di bawah headlampnya ada settingannya, jadi perlu kesadaran dari ridernya, tapi pabrikan juga wajib nih mengedukasi konsumennya
LikeLike
kalo aku yo lek.. mending disetting dari pabrik langsung ae gak perlu konsumen yang setting dewe cz banyak dari pemilik motor acuh apakahlampunya menyilaukan atau tidak. pieee kang menurutmu?
LikeLike
Nah bener, soalnya ane sendiri baru sekali ketemu ncb yg lampunya gak bikin silau, selebihnya ya tau lah hehe kebeanyakan konsumen taunya gari nganggo alias tinggal pakai
LikeLike
iyo kang.. sampean bener banget.. kari nganggu plus gak ngerti nek hi beam kui ngganggu pengendara lainya. iki seng parah poll malahan
LikeLike
kayanya si ncb, emang buat silau yg dari arah berlawanan
LikeLike
di forum memnag banyak keluhan LED ncb silau sob…
LikeLike
Pabrik mungkin
LikeLike
pabrik opo sek iki?
LikeLike
Pabrik rondo
LikeLike
ngerti ae. xixixixix
LikeLike
lagi rame nih TVS APache RTR 200 4V , nah saya punya suaraa knalpotnya
http://goozir.com/2016/01/ini-dia-suara-knalpot-tvs-apache-rtr-200-4v.html
LikeLike
woww rame poll lek
LikeLike
konsfirasi
secara penjualan yang lampu LED kayak kacang goreng….
jadi ada yang iri…
LikeLike
hehehe… gak gitu bro…
LikeLike
Lampu utama jika dinyalakan dalam mode high beam sudah pasti akan terlihat silau contoh termudah misalnya lampu mobil, karena memang jangkauan lampu high beam itu harus lebih jauh dari lampu dekat.
Yang menjadi masalah banyak pengendara motor disini yang, maaf “kampungan” tidak mengerti, atau tidak mau mengerti? atau malas? bagaimana etika menggunakan lampu high beam bila di jalan raya apalagi bila berpapasan dengan kendaraan lainnya. sejak keluar dari rumah lampu high beammnya terus menyala tanpa perduli keselamatan orang lain.
mungkin etika etika seperti itu lah yang harus diperhatikan bagi sebagian besar pengendara roda dua di negeri ini.
LikeLike
ini berarti rider dan drivere gagal paham yo lek mngenai fungsi dan peruntuhak hi beam..
LikeLike
Sekdar tambahan referensi dari sisi regulasi (dasar hukum) soal lampu pada sepeda motor:
Peraturan Pemerintah No 55 Thn 2012, ini link utk download
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4fcdd63a00e84/node/28/pp-no-55-tahun-2012-kendaraan
Kutipan:
21) Pasal 24 ayat 2, Sedangkan untuk sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 M ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 M ke arah depan untuk lampu utama jauh.
22) Dan apabila sepeda motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
23) Hal ini diperjelas lagi dalam pasal 70 PP 55 2012 yang menerangkan bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama -harus lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela.
– See more at: http://www.gilamotor.com/2013/12/pasang-lampu-hid-kenali-macam-dan-hukumnya/#sthash.IdClkPKe.dpuf
LikeLike
Yg pasal 24 ayat 2 itu dari UU No. 22 Thn 2009 ttg Lalu Lintas
LikeLike
suwun kang.. joshhh ki refferensine
LikeLike
intine lampu LED boleh gak kang? koyoke sekarang masih belum ada peraturan yang melarangnya ya…
LikeLike
LED itukan hasil pengembangan teknologi, mosok hal kayak gini diatur juga dalam regulasi? Nanti para insinyur malah jadi malas bikin inovasi 🙂
Yg diatur itukan terkait aplikasi dan operasional dilapangan, agar safety pengendara terjaga, dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya 🙂
LikeLike
nah cocok kang yang diatur adalah sebaran cahaya dan batas maksimal jarak low beam agar tidak membahayakan pengendara. Hasil diskusi di forum2 lampu LED dengan settingan terlalu tinggi membahayakan pengendara didepanya. Banyak dari mereka yang setting ulang ke bengkel atau DIY untuk menurunkan pancaran cahaya lampunya. Kalo typical konsumen yang hanya pakai cuci saja. yakin gak akan sampai memprihatinkan sisi ini
LikeLiked by 1 person
Nahh…yg pakai lampu led kan rata2 masih motor keluaran baru yg masih servis rutin di bengkel resmi,alangkah baiknya kalau dari pabrikan lebih proaktif melakukan penyetelan di saat motor melakukan servis rutin di bengkel resmi tanpa di minta oleh konsumen..?jadikan prosedur wajib sebelum motor keluar bengkel…
LikeLike
Paling cuma stelan nya ja yang gak pas,, kebnyakan metik macam mio dan beat
lampunya susah di stel, di setel dekat pas di bawa ngebut jlan gk kliatan
di setel rada jauh menyilaukan pengendara lain……
LikeLike
Seng nduwe variyen 150 bakal siap kena recall
LikeLike