Peraturan Lalin Baru : Sekarang Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku Sob..

Munivmotoblog – sampean pasti pernah sob pas sedang riding atau nyetir dijalan ada tulisan rambu rambu belok kiri terus. Atau emang lampu merah tetep aja belok kiri. Nah kebiasaan seperti itu mulai sekarang kudu sampean kurangi dan sampean hindari. Btw ada peraturan baru dari devisi humas polri yang menyatakan bahwa belok kiri langsung sekarang sudah tidak berlaku. Weleh weleh..

So isinya himbauan itu sebagai berikut ini sob..

INGAT!!😉

Sekarang Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku

Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang sebaiknya tidak langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala.

Namun, sekarang pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3 berbunyi pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Dahulu PP Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri”.

Bagi mitra humas yang sedang berkendara diimbau untuk selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada yaaa ☺️😉😁

Pakai emoction cngar cengir. Dari info yang beredar dimedsos menunjukan bahwa dalam menerapkan peraturan ini kepolisian kudu melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat indonesia, mengingat peraturan ini berlaku secara nasional dan berhubungan dengan keselamatan langsung. Seperti yang diutarakan oleh netizen ini

Takutnya nanti kalau masyarakat kita tidak tau aturan baru ini. Eh kita udah berhenti kala belok kiri dibelakang kita ada mobil atau motor yang klakson2 dan emosi. Wah bisa berabe neh…. Ya emang peraturan baru yang bersifat baik perlu kota dukung dan sosialisasi yang komprehensif adalah koentji kesuksesan peraturan ini. Dijalan tertip keluarga menunggu dirumah… Otreee

One thought on “Peraturan Lalin Baru : Sekarang Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku Sob..

Leave a comment