Kasus Perampasan Kendaraan Oleh Leasing Krena Telat Bayar Angsuran, Itu Murni Ilegal… Ini Penjelasanya…

Munivmotoblog – pembelian kendaraan secara kredit memang audah menjadi tradisi dan budaya di indonesia. Dalam prakteknya di awal memang ketika kita beli kendaraan di dealer ada saja oknum yang mnganjurkan bahkan memaksa pembelian kendaraan secara kredit. Bahkan ada kasus yang kalau kita beli cash maka unit harua inden dan kalau kredit unit siap dikirim kapan saja. Momok seperti ini menjadikan banyak sekali konsumen terperangkap untuk membeli kendaraan secara kredit. 

Nah kejadian yang serupa dan bahjan tragis menimpa seaeorang yang share kronlogis perampasan kendaraanya oleh dept colector secara semena – mena di laman facebook suara surabaya.

Isinya seperti kang bro :

MUF, KEMBALIKAN MOTOR SAYA !!!

Pada hari Kamis tgl 6 Juli 2017 sekitar jam 5 sore ketika saya pulang dari kerja lewat jl. Ir. Soekarno saya di berhentikan oleh sekelompok orang yg mengatasnamakan Dept. Collector (DC) kurang lebih 3 km dari kantor Mandiri Utama Finance (MUF).

Akhirnya mereka menggiring saya ke kantor MUF tsb untuk membereskan tunggakan motor saya yg telat 2 bln.

Perlu diketahui bahwa angsuran motor saya Rp. 640.000 X 35 bln dgn jatuh tempo tgl 29 tiap bulannya dgn nmr kontrak 0401.16.1.00487 dan saya telah membayar selama 12 bln.

Ketika berada di kantor MUF tsb saya di minta utk segera membayar semua angsuran yg terlambat selama 2 bln tsb yaitu bln mei – juni 2017. Angsuran bln Juli tidak harus saya bayarkan karena belum jatuh tempo. Saya menyanggupi akan saya selesaikan hari itu juga tp di tolak oleh pihak MUF dengan alasan kantor sudah tutup. Saya diminta untuk melakukan pembayaran angsuran esok harinya yaitu hari Jum’at tgl 7 Juli 2017 dengan jaminan motor “dititipkan” sementara. Dan saya dapat mengambil kendaraan tsb kembali setelah saya melunasi angsuran bulan Mei dan Juni.

Disitu naluri saya sebagai nasabah yang teraniaya muncul, ada “sesuatu” yg di sembunyikan oleh pihak MUF yg tidak di jelaskan kepada saya secara detail.

Akhirnya saya bertanya kepada karyawan yg lain tentang proses pengambilan kendaraan yang di “titipkan” di MUF.

Ternyata menurut karyawan tsb saya di haruskan membayar angsuran 3 bln sekaligus yaitu bulan Mei – Juni – Juli di tambah biaya tarik barang sekitar 1,5 juta. Jadi total biaya yang harus saya keluarkan mencapai 3,5 jt dalam tempo 7 hari harus saya lunasi. Jika dalam tempo 7 hari saya tidak dapat membayar maka kendaraan saya tsb akan di lelang.

Trs terang saya sangat kecewa oleh pelayanan MUF karena tidak ada bentuk komunikasi apapun sebelumnya dari pihak MUF baik melalui pesan singkat, telepon ataupun kunjungan DC internal ke rumah saya.

Padahal saya sebagai konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sebenar – benarnya dan sejelas – jelasnya sesuai peraturan Undang Undang yg berlaku. Tapi itu semua tidak saya dapatkan di MUF tsb.

Bahkan secara sepihak menyita unit motor saya padahal saya mampu membayarnya.

Bukankah Finance yang akan melakukan penarikan unit mempunyai prosedur yaitu :

1. Melalui pesan singkat.

2. Melalui telepon.

3. Melalui kunjungan DC internal ke rumah konsumen.

Jikalau prosedur telah di lalui semua tapi konsumen tidak mengindahkan maka pihak Finance berhak menarik kembali kendaraan dari tangan konsumen dan membatalkan perjanjian hak – guna – sewa yang telah di sepakati sebelumnya.

Padahal Finance yang lebih dulu muncul mampu memberikan informasi yang jelas agar konsumen tidak merasa di rugikan dan melakukan negosiasi apakah konsumen tetap melanjutkan kredit atau unit di kembalikan ke pihak Finance agar tidak ada pihak yg merasa di rugikan di kemudian hari.

Mohon tanggapan dari pihak Mandiri Utama Finance.

Dari kejadian diatas maka saya tergerak untuk membeberkan sedikit fakta senbenarnya sesuai undang undang yang belaku mengenai perampasan kendaraan oleh dept collector. Yang secara gamblang poinya sebagai berikut :

d806cc6cc971d1db6886e141ba56e86a
Pihak Kreditur (Leasing) tidak berhak mengambil motor/ mobil/di rumah dengan seenaknya sendiri.

Jika motor/mobil anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan. Anda tak perlu khawatir, sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/ cicilan.

Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata lelang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Bila

pengambilan Motor dilakukan oleh Depkolektor dijalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

IMG_20161229_164146

Last semoga para pembaca blog dan yang sekarang sedang terjerat oleh pembayaran secara kredit mungkin artikel ini sedikit membantu.. so… Kalo sampean ada pendapat lain mengenai hal ini atau bahkan mengalami hal yang serupa. Silahkan komen dibawah ya sob…

Baca juga artikel terkait lainya sob:

Postingan menarik lainya sob :

Contact :
Motorcycle Blog : http://www.munivmotoblog.com
Enternainment Blog : http://www.nendangbanget.net
Secondary Blog : http://www.sobatrodadua.com
facebook : http://www.facebook.com/bionivike
Twitter : @munivikoko
Email : munivikoko@gmail.com
WatsApp : 085648273557 – 081335850234
PIN : D5D7E64F

Leave a comment