Munivmotoblog – pembelian kendaraan secara kredit memang audah menjadi tradisi dan budaya di indonesia. Dalam prakteknya di awal memang ketika kita beli kendaraan di dealer ada saja oknum yang mnganjurkan bahkan memaksa pembelian kendaraan secara kredit. Bahkan ada kasus yang kalau kita beli cash maka unit harua inden dan kalau kredit unit siap dikirim kapan saja. Momok seperti ini menjadikan banyak sekali konsumen terperangkap untuk membeli kendaraan secara kredit.
Nah kejadian yang serupa dan bahjan tragis menimpa seaeorang yang share kronlogis perampasan kendaraanya oleh dept colector secara semena – mena di laman facebook suara surabaya.
Isinya seperti kang bro :
MUF, KEMBALIKAN MOTOR SAYA !!!
Pada hari Kamis tgl 6 Juli 2017 sekitar jam 5 sore ketika saya pulang dari kerja lewat jl. Ir. Soekarno saya di berhentikan oleh sekelompok orang yg mengatasnamakan Dept. Collector (DC) kurang lebih 3 km dari kantor Mandiri Utama Finance (MUF).
Akhirnya mereka menggiring saya ke kantor MUF tsb untuk membereskan tunggakan motor saya yg telat 2 bln.
Perlu diketahui bahwa angsuran motor saya Rp. 640.000 X 35 bln dgn jatuh tempo tgl 29 tiap bulannya dgn nmr kontrak 0401.16.1.00487 dan saya telah membayar selama 12 bln.
Ketika berada di kantor MUF tsb saya di minta utk segera membayar semua angsuran yg terlambat selama 2 bln tsb yaitu bln mei – juni 2017. Angsuran bln Juli tidak harus saya bayarkan karena belum jatuh tempo. Saya menyanggupi akan saya selesaikan hari itu juga tp di tolak oleh pihak MUF dengan alasan kantor sudah tutup. Saya diminta untuk melakukan pembayaran angsuran esok harinya yaitu hari Jum’at tgl 7 Juli 2017 dengan jaminan motor “dititipkan” sementara. Dan saya dapat mengambil kendaraan tsb kembali setelah saya melunasi angsuran bulan Mei dan Juni.
Disitu naluri saya sebagai nasabah yang teraniaya muncul, ada “sesuatu” yg di sembunyikan oleh pihak MUF yg tidak di jelaskan kepada saya secara detail.
Akhirnya saya bertanya kepada karyawan yg lain tentang proses pengambilan kendaraan yang di “titipkan” di MUF.
Ternyata menurut karyawan tsb saya di haruskan membayar angsuran 3 bln sekaligus yaitu bulan Mei – Juni – Juli di tambah biaya tarik barang sekitar 1,5 juta. Jadi total biaya yang harus saya keluarkan mencapai 3,5 jt dalam tempo 7 hari harus saya lunasi. Jika dalam tempo 7 hari saya tidak dapat membayar maka kendaraan saya tsb akan di lelang.
Trs terang saya sangat kecewa oleh pelayanan MUF karena tidak ada bentuk komunikasi apapun sebelumnya dari pihak MUF baik melalui pesan singkat, telepon ataupun kunjungan DC internal ke rumah saya.
Padahal saya sebagai konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sebenar – benarnya dan sejelas – jelasnya sesuai peraturan Undang Undang yg berlaku. Tapi itu semua tidak saya dapatkan di MUF tsb.
Bahkan secara sepihak menyita unit motor saya padahal saya mampu membayarnya.
Bukankah Finance yang akan melakukan penarikan unit mempunyai prosedur yaitu :
1. Melalui pesan singkat.
2. Melalui telepon.
3. Melalui kunjungan DC internal ke rumah konsumen.
Jikalau prosedur telah di lalui semua tapi konsumen tidak mengindahkan maka pihak Finance berhak menarik kembali kendaraan dari tangan konsumen dan membatalkan perjanjian hak – guna – sewa yang telah di sepakati sebelumnya.
Padahal Finance yang lebih dulu muncul mampu memberikan informasi yang jelas agar konsumen tidak merasa di rugikan dan melakukan negosiasi apakah konsumen tetap melanjutkan kredit atau unit di kembalikan ke pihak Finance agar tidak ada pihak yg merasa di rugikan di kemudian hari.
Mohon tanggapan dari pihak Mandiri Utama Finance.
Dari kejadian diatas maka saya tergerak untuk membeberkan sedikit fakta senbenarnya sesuai undang undang yang belaku mengenai perampasan kendaraan oleh dept collector. Yang secara gamblang poinya sebagai berikut :
Pihak Kreditur (Leasing) tidak berhak mengambil motor/ mobil/di rumah dengan seenaknya sendiri.
Jika motor/mobil anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan. Anda tak perlu khawatir, sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/ cicilan.
Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata lelang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Bila
pengambilan Motor dilakukan oleh Depkolektor dijalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Last semoga para pembaca blog dan yang sekarang sedang terjerat oleh pembayaran secara kredit mungkin artikel ini sedikit membantu.. so… Kalo sampean ada pendapat lain mengenai hal ini atau bahkan mengalami hal yang serupa. Silahkan komen dibawah ya sob…
Baca juga artikel terkait lainya sob:
- Surat Cinta Untuk Suzuki, Dealermu Makin Berguguran, Waktunya untuk Ganti Haluan…..
- Sport Fairing 150 cc dengan Sistem Pengereman ABS Termurah, Dia adalah Suzuki GSX R 150…
- Bikers Suzuki Jawa Tengah dan Yogyakarta Buktikan Ramah Lingkungan di Acara Suzuki Bike Meet
- Promo Suzuki GSX akan Berakhir pada Akhir September Ini Sob, Oktober Harga Naik 2 Juta dari Sekarang, Waktunya Borong Neh
- Suzuki Indo Mobil Sales Raih Empat Penghargaan Bergengsi ARCA 2017, Apa Saja Sob.. Yuk Intip Berikut Daftarnya
- Siap – Siap Serbuan Para Bikers Suzuki Penuhi Indonesia Motorcycle History 2017
- Beli Motor Suzuki Periode 1 Juli Hingga 15 September, Raih Hadiah Nonton MotoGP Langsung di Sepang untuk 70 Konsumen Terpilih
- Update Suzuki : Mulai dari Launching GSX Touring, Oli Kemasan 1300 ml Sampai Perpanjang Masa Promosi Suzuki GSX Series. Jian Memanjakan Konsumen Mas Bro.
- Suzuki Resmi Launching Dua Model Skutik Terbarunya Nex dan Address Playfull, Dibandrol Mulai 12 Jutaan Saja Sob…
- Hot Hasil Pengetesan Lapangan dan Dyno Yamaha R15 V3, Suzuki GSX R 150 dan Honda CBR150R, Yamaha Sapu Bersih Kemenangan
Postingan menarik lainya sob :
- Beli Honda CRF150 Dapat Helm TRX, Gitu ko Kampanyenya #Cari_Aman, #Cari_Jatuh Iya..
- Honda PCX 150 Versi CKD, Harusnya Lebih Baik dari Yamaha N – Max
- Honda Turunkan Harga CBR150R Hingga Satu Juta, Efek Kalah Laris dari All New Yamaha R15 kah Ini?
- Hot Hasil Pengetesan Lapangan dan Dyno Yamaha R15 V3, Suzuki GSX R 150 dan Honda CBR150R, Yamaha Sapu Bersih Kemenangan
- Kampanye Motor dan Penistaan Motor…. Yamaha Aerox 155 VS Honda Vario 150
- Hasil Dyno Test Honda CBR150R, Suzuki GSXR 150 dan Yamaha R15 V3 Bubarkan Mindset Bahwa DOHC Lebih Superior Dibanding SOHC 4 Valve
- Case Honda All New CBR250RR Baru Lupa Gak Diisi Air Radiator dari Pabrik AHM, Jian Semberono…..
- Ini Dia Video Pertama All New Honda CBR250R Digeber Di Sirkuit, Jian Suara Standard Bak Knalpot Afeter Market Cuy…
- Price List Harga All New Honda CBR250RR Dibilang Hoax…. Kaget Ya Lihat Respon Pasar Begitu Negative ??
- Ini Dia Harga Resmi All New Honda CBR250RR, Versi Standard Dibandrol 68 Juta Sedangkan Versi ABS Dihargai 74 Juta
Contact :
Motorcycle Blog : http://www.munivmotoblog.com
Enternainment Blog : http://www.nendangbanget.net
Secondary Blog : http://www.sobatrodadua.com
facebook : http://www.facebook.com/bionivike
Twitter : @munivikoko
Email : munivikoko@gmail.com
WatsApp : 085648273557 – 081335850234
PIN : D5D7E64F