Banyak yang Salah Kaprah dalam Pemakaian Lampu Hazard pada Kendaraan, Berikut Ini Cara yang Benar !!!

R15

hazard-lamp
foto diambil dari otoplanet.com

munivmotoblog – Pada dasarnya ketika kita sedang berada di jalan raya baik itu menggunahkan mobil atau menggunahkan motor dan baik itu kita sedang touring maupun solo riding/driving, maka sebaiknya sedikit banyak mengenali fungsi dari sebuah lampu. Baik itu lampu sein, dim atau pun lampu hazard.

Nah pada kesempatan kali ini saya ingin mengajak diri saya sendiri dan pembaca untuk mengenal penggunaan lampu hazard dengan baik dan benar. Karena setelah saya amati dijalan terutama para biker dan driver banyak yang salah dalam pengoperasian lampu hazard. Jadi dalam artikel ini sekedar meluruskan dan memberitahu informasi yang sebanarnya sesuai dengan undag – undang yang berlaku di Indonesia.

Pada dasarnya Hazard Lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan ini berlaku pada mobil. untuk motor lampu ini biasanya berada di saklar sebelah kanan (sampingnya throttle) untuk motor yang dari pabrikan sudah dilengkapi dengan lampu hazard. Namun yang belum biasanya para pemilik motor memasangnya sendiri dan untuk dimana penempatan saklarnya tergantung dari pemilik motor itu sendiri. Nah Fungsi utama dari lampu hazard ini adalah untuk penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi atau kondisi berbahaya didepan kendaraan kita.

Baca juga :

Dalam pengoperasianya lampu hazard akan menyala yang ditandai dengan berkedipnya lampu sein secara bersamaan. Jadi kalo sampean melihat mobil atau motor didepan lampu seinya menyala bersamaan, maka secara tidak langsng pengemudi didepan memberitahukan signal bahwa kendaraanya akan mogok, ban kempes, atau terjadi kejadian kecelakaan didepan kendaraan tersebut. Hal ini yang benar dalam pengoperasian lampu hazard. Nah dasar hukumnya adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan,  ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

jangan-gunakan-lampu-hazard-saat-kondisi-hujan-W49

Kemudian mas, yang gagal paham dimaksud itu yang seperti apa? Okay kang bro jadi dalam kenyataan dilapangan di jalan raya para pemotor dan pengemudi kadang sering menyalakan lampu hazard pada kondisi yang sebenarnya tidak perlu. Nah gambaranya seperti ini kang bro.

  1. Menyalakan lampu hazard saat kondisi hujan (ini salah besar) Kondisi seperti ini akan membingungkan pengendarad dibelakang anda. Karena secara otomatis ketika lampu hazard nyala dan mobil masih melaju dengan kecepatan normal, pengendara dibelakang sampean tidak akan tau kalo mau nyalip atau belok karena lampu sein tidak akan berfungsi saat lampu hazard nyala..
  2. Menyalakan lampu hazard saat lurus dipersimpangan (ini salah besar) kondisi seperti ini mengakibatkan pengendara dibelakang menjadi bingung antara anda mau berhenti karena mobil atau motor terkena masalah atau lurus.. Jadi yang benar adalah ketika anda lurus dipersimpangan (perempatan) gak perlu nyalain lampu hazard, karena dengan anda tidak menyalakan lampu sein kekiri atau ke kanan maka secara langsung pengendara dibelakang akan tau kalo anda akan lurus.
  3. Menyalakan lampu hazard ketika melewati lorong gelap (ini salah besar) Kondisi seperti ini tidak perlu dilakukan, anda hanya perlu menyalakan lampu utama atau lampu senja untuk mengisyaratkan kepada pengemudi didepan atau dibelakang anda.. bahwa jalan yang dilewati minim cahaya…
  4. Menyalakan lampu hazard ketika kondisi jalan berkabut (ini salah besar) anda tidak perlu melakukan ini dan yang perlu anda lakukan hanyalah menyalakan lampu kabut (fog lamp) dan lampu utama… Penggunaan lampu hazard pada saat jalana berkabut akan mengakibatkan  Pengemudi di belakang kendaraan yang menyalakan lampu hazard tidak dapat mengetahui mobil di depannya akan belok ke kiri atau kanan sehingga bisa mengakibatkan kecelakaan. Selain itu juga menimbulkan bahaya dari silau yang ditimbulkan lampu hazard tersebut.

Keempat ritual diatas kalo bisa selesai baca artikel ini bisa sampean renungkan dan bisa sampean ambil faedahnya. Jika memang dari keempat poin diatas sampean masih menerapkanya, maka demi keselamatan dijalan bisa dihindari dan dibasmi… #pembodohanlampuhazard heheeh

Kemudian mas, terus lampu hazard dinyalakan pas kondisi apa donk? jangan sampai dibuat pajangan doank.. hahahaha okay kag bro.. jadi lampu hazard bisa sampean fungsikan sesuai dengan peruntukanya adalah ketika, kendaraan sampean mengalami kerusakan dan membuat kendaraan melaju lebih lambat atau malah berhenti, (mogok) baik di pinggir maupun di bahu jalan. Lanjut  mengisyaratkan bahwa di depan terjadi bencana, kejadian besar atau peristiwa yang mengancam keselamatan. kemudian Ketika kendaraan sampean  mengalami malfungsi dan harus sesegera mungkin menepi atau berhenti, dan saat bersamaan, pengurangan kecematan berlangsung drastis sehingga harus memperingatkan pengguna jalan lain untuk lebih berhati-hati.

Masih ada langi kang bro…. ada pengendara lain yang melaju dijalur sampean sehingga sampean melaju di luar jalur standar sehingga terpaksa harus memperingatkan pengendara lain dengan menyalakan lampu hazard. kemudian disaat kendaraan memerlukan prioritas, seperti adanya keadaan darurat lantaran ada penumpang yang membutuhkan pertolongan medis dengan segera. yang terakhir adalah Saat kendaraan dengan beban sangat berat melaju jauh di bawah kecepatan yang dianjurkan, sehingga harus memperingatkan kendaraan lain dari belakang yang melaju dengan cepat untuk mengambil langkah antisipasi.

191445864d596b9f35ac0adf415695b7
image : lapakfjbku.com

Last… artikel ini muncul karena keprihatinan penulisa akan kesalahan pengguna jalan yang menyalakan lampu hazard kendaraanya tidak sesuai peruntukan, sehingga dapat membahayakan pengendara dibelakangnya… Saya sempat mengalami ketika menyetir Suzuki Ertiga dan benar mobil depan menyalakan hazard disaat tidak ada kejadian yang mewajibkan itu. Seperti mau berhenti dan dipersimpangan jalan.. So… tidak ada salahnya ketika kita sudah dijalan raya pengetahuan akan keselamtan juga diupgrade.. Jadi seimbang antara kendaraan dan isi otak yang pegang kemudi… Okaaayyyy kang bro…

Okay demikianlah konten artikel mengenai penggunaan lampu hazard pada kendaraan yang baik dan benar, jika anda suka pada artikel ini jangan lupa klik like pada kolom dibawah ya sob. Dan jika anda belum berlangganan di blog ini maka sampean bisa klik tombol disamping kanan slide bar tinggal klik berlangganan dan gratis..  dan jika sampean ada pandangan lain mengenai isi artikel ini, silahkan tinggalkan pesan anda dikolom komentar ya kang bro… oh iya jika sampean merasa artikel ini bermanfaat untuk diketahui dan dibaca banyak pengguna internet silahkan dishare di akun sosial media sampean semuanya ya….. munivmotoblog.com pamit.. akayy see you in the next article…

Baca juga artikel terkait lainya sob:

Postingan menarik lainya sob :

Contact :
Motorcycle Blog : http://www.munivmotoblog.com
Enternainment Blog : http://www.nendangbanget.net
Secondary Blog : http://www.sobatrodadua.com
facebook : http://www.facebook.com/bionivike
Twitter : @munivikoko
Email : munivikoko@gmail.com
WatsApp : 085648273557 – 081335850234
PIN : D5D7E64F

3 thoughts on “Banyak yang Salah Kaprah dalam Pemakaian Lampu Hazard pada Kendaraan, Berikut Ini Cara yang Benar !!!

  1. Kadang ada motor yang nyalain beginian,padahal cma rombongan 3 ekor,tak cuekin aja,tak salip mepet malah kadang sambil pura2 begok,seneng godain biker yang model begini

    Like

  2. terus terang gan dalam pemakaian lampu hazard emang membantu banget klo lg hujan deres di jalan tol apalagi yang lampu jalan, karena mika berwana kuning terlihat lebih jelas saat nyala bisa tahu posisi mobil lain, soalnya lampu utama sama fog lamp aja ga cukup, di uu 22/2009 seharusnya juga perlu difdefinisikan terlebih dahulu secara rigid apa itu peringatan bahaya, klo menurut ane pribadi hujan gede dan bikin jalan ga keliatan juga bahaya lo perlu diberitahukan/mengingat ke pengemudi lain

    Like

Leave a comment