Kisah Bro Wawan Hidayat, Beli Yamaha N-Max dari Dealer Sudah Diskotlet Jebule Cat Ngelotok Maz Bro…

Facebook-20151224-072105

munivmotoblog – Kualitas sebuah unit motor memang tidak semuanya sempurna, tidak semuanya baik dan tidak semuanya clear dari cacat produksi. Namanya juga barang buatan manusia sob. Namun apa jadinya ketika sebuah oknum dealer dengan sengaja menutupi sebuah kerusakan tersebut kemudian unit dikirim ke konsumen. Wahhh ini namanya kecurangan namanya. 

Postingan menarik lainya sob :

Kejadian ini menimpa bro Wawan Hidayat yang bercerita tentang keluhanya di grup Facebook Yamaha N-Max Indonesia. Bro Wawan ini menuturkan bahwa unit yang diterimanya ada sebuah kejangalan dengan ditambahkan stiker pada bagian bodi depan. Awalnya dia berbaik sangka, mungkin ini merupakan striping baru model baru. Namun setelah dibukanya jebule hanya skotlet biasa dan taraaa…. Ada cat yang mengelupas bro.. Apa gak gondok tuh?

ccc

Penampakan cat yang lecet seperti ini sob :

Bro wawan ini membeli unit di diler Cicadas Bandung. Dengan kejadian ini yang dulunya bro Wawan berbaik sangka kepada Yamaha malah menjadi berubah 180 derajad menjadi kekecewaan. Bro Wawan ini berfikir pihak Yamaha sengaja menutupi pengelupasan cat pada unit N-Max miliknya. Namun setelah ditelusuri kemungkinan kasus ini bisa karena oknum dealer yang berbuat curang, maupun juga dari Yamaha pusat. Untuk bro Wawan semoga cepat mendapat respon dari dealer dimana sampean beli unit Yamaha N-Max tersebut.

Sangat disayangkan memang kelakukan oknum yang berniat menutupi kerusakan produk yang dijualnya. Secara UU perlindungan konsumen delaer atau produsen yang bersangkutan bisa mendapat tegoran dari YLKI, karena dengan sengaja memberikan unit cacat kepada konsumen. Kewajibanya apa? Mengganti dengan part/unit yang baru itu menjadi tanggung jawab produsen atau dealer setempat.

Pendektan undang – undang perlindungan konsumen adalah sebagai berikut, File ini merupakan pegangan mimin saat bekerja, karena mimin seorang head QA – R&D hubunganya sama konsumen je kang. Jadi ya sedikit banyak belajar dan tau.

UU RI NOMOR 8 TAHUN 1999
PERLINDUNGAN KONSUMEN

HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
PASAL 7

Salah satu pasal yang bisa diterapkan dalam kasus bro wawan yang mimin gunahkan font tebal dan miring :

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya : Pelaku usaha kena, karena dengan sengaja mengirim produk yang cacat kemudian di skotlet
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Ini tidak sesuai prosedur, produk yang sudah terlihat kasap mata cacat tidak dapat dikirim ke konsumen
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  7. Memberi kmpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

HAK & KEWAJIBAN KONSUMEN
Pasal 4

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (bro wawan dapat menggunakan pasal ini untuk mendapatkan hak atas unit N-Max yang cacat secara produksi dan secara sengaja dikirim ke konsumen)
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya (sumber UURI nomor 8 Tahun 1999 perlindungan konsumen : sekarang yang berlaku)

20111017-leasing_1

BTW dulu saya juga pernah mengalami hal yang serupa dan plek sama bro wawan. Namun bedanya unit merupakan All New Vario 125 ESP ISS tidak sengaja ditutupi pakai skotlet. Coak pada cat ada di area bawah jok belakang. Setelah saya posting di blog sendiri waktu itu blog saya masih nivikoko.com, sehari setelahnya saya langsung di telfon oleh pihak Honda wilayah jatim dan dealer tempat saya membeli unit Honda Vario untuk di cek dan di ganti dengan body dan jok yang baru. Waku itu saya juga dibantu oleh para blogger seperti Kobayogas, ridertua dan temen lainya. Alhamdulillah case close dan dapat hadiah berupa jaket kulit, kaos dan topi.. Mungkin untuk biaya kekecewaan kali yak :mrrgeen:

Baca juga artikel terkait lainya sob:


Contact :
Motorcycle Blog : http://www.munivmotoblog.com
Enternainment Blog : http://www.nendangbanget.net
Portal News Blog : http://www.indoportalnews.wordpress.com
Secondary Blog : http://www.sobatrodadua.wordpress.com
facebook : http://www.facebook.com/bionivike
Twitter : @munivikoko
Email : munivikoko@gmail.com
WatsApp : 085648273557
PIN : 33460EB

 

 

28 thoughts on “Kisah Bro Wawan Hidayat, Beli Yamaha N-Max dari Dealer Sudah Diskotlet Jebule Cat Ngelotok Maz Bro…

  1. cacat pas distribusi ini
    mengecewakan triknya saler buat nutupin cacatnya buat menghindari kerugian, kalo udah gini kerugiannya malah bisa berlipat2

    Like

Leave a comment