Kemenhub Resmi Melarang Gojek dan Sejenisnya untuk Beroperasi, Berapa Puluh Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan Pak !!!

CCij2VfVEAApIlN.jpg-large

munivmotoblog – Era sekarang sarana transportasi online sangat dibutuhkan untuk menopang seluruh kebutuhan warga yang tinggal diperkotaan dengan aktifitas yang super duper sibuk. Selain mudah, praktis dan efisien sarana transportasi dengan sistem order online ini juga menjadi primadona dalam sebuah service antar jemput orang, barang dan jasa. Artinya dari segi service tidak ada segi negative dari yang saya lihat untuk sistem transportasi dengan system online ini

Disisi lain ojek, taksi atau angkutan umum dengan system online ini dapat menjadi salah satu alternatif penambahan pendapatan mereka disaat ekonomi lagi lesu seperti ini. Ribuan keluarga yang bahkan menggantungkan pendapatanya dari sistem ojek online ini. Namun apa jadinya ketika sebuah inovasi yang berbasis tehnologi internet itu sekarang menuai larangan dari kementrian perhubungan.

Baca juga :

Seperti yang dilansir dari merdeka.com yang isinya :

“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,”

Legal peraturanya adalah :

Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015 .

GoJek

 

Laranganya karena :

Pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

30266007-01_big

Ketentuan Angkutan umum dalam pasal tersebut adalah :

Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum”

Pak Joko menjalaskan dari dirjen perhubungan tidak melarang adanya program star up yangberbasis aplikasi onlien. Namun kesemuanya harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, ojek syar’i dilarang,” pungkasnya.

801156_02092922102015_lamborghini_grabcar

Nah yang menjadi pertanyaan saya, istilah Online kan hanya ada di sistem pemesananya saja. Tukang ojeknya ya sama aja dengan ojek pengkolan dengan kriteria motor yang digunahkan sama menggunahkan plat hitam. Nah kalo dari sini kan aneh juga melarang hanya dengan alasan angkutan umum harus beroda tida, memiliki badan hukum (ini sepakat saya) dan terakhir memiliki izin penyelanggaraan angkutan umum.

Solusi terbaiknya adalah bukan melarang beroperasi namun memberikan pengarahan kepada pemilik dari layanan online tersebut agar mendaftarkan perusahaanya di badan hukum serta mengurus izin penyelenggara angkutan umum. Karena ketika semua dilarang, bayangkan berapa puluh ribu orang yang kehilangan mata pencaharianya dari kebijakan tersebut. Pemerintah dalam hal ini tidak memberikan solusi namun menambah daftar jumlah warga negara indonesia kehilangan pekerjaanya. Ayoooo come on !!!!
Baca juga artikel terkait lainya sob:

Contact :
Motorcycle Blog : http://www.munivmotoblog.com
Enternainment Blog : http://www.nendangbanget.net
Portal News Blog : http://www.indoportalnews.wordpress.com
Secondary Blog : http://www.sobatrodadua.wordpress.com
facebook : http://www.facebook.com/bionivike
Twitter : @munivikoko
Email : munivikoko@gmail.com
WatsApp : 085648273557
PIN : 33460EB

 

 

27 thoughts on “Kemenhub Resmi Melarang Gojek dan Sejenisnya untuk Beroperasi, Berapa Puluh Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan Pak !!!

  1. Asatajim… Pirang uwong kae kudu dadi pengangguran. Klo gojek dan sejenisny dilarang, ojek2 yg biada di pengkolan atau perempatan knp gk dilarang? Takut kali ya musuh preman prapatan, wkwkwk

    Like

Leave a comment