Bedah Surat Dari Kemenhub Prihal Pelarangan Gojek dan Sebagainya, Memang Ada Muatan Kepentingan Golongan !!!

surat-larangan-gojek-oleh-pemerintah

munivmotoblog – Berita yang menyita perhatian publik dari larangan ojek berbasisi online. Semua alat transportasi yang berbasisi online sekarang sedang mengalami masalah besar. Padahal tidak banyak masyarakat yang terbantu dengan adanyaaplikasiseperti gojek dan transportasi online. Disisi sektor ekonomi dengan adanya aplikasi ini kini banyak para driver ojek/driver taksi mendapat penghasilan lebih. Ekonomi menjadi baik maka tingkat kriminalitas akan turun. Ini adalah konsep dasarnya

Postingan menarik lainya sob :

Namun bisnis dan profesi ojek Online kini sedang di ujung tanduk. Surat resmi yang dikeluarkan oleh kementrian perhubungan pada tanggal 9 November lalu yang isinya sebagai berikut :

  1. Sehubungan semakin maraknya pemanfaatan kendaraan bermotor bukan angkutan umum (sepeda motor, mobil angkutan dan mobil barang) dengan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/barang dengan memungut bayaran (Uber taxi, Go-Jeck, Go Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jack dan Lady Jack) sehingga menimbulkan pro dan konta dimasyarakat terutama operator angkutan umum.
  2. Pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut diatas sesuai ketentuan perundang undangan Npmor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan PP no 74 tahun 2014 angkutan jalan tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum
  3. Berdasarkan hal tersebut diatas, dimohon kiranya saudara dpat mengambil langkah – langkah sesuai dengan peraturan perundang -undangan
  4. Demikian perhatian dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih

Beritanya kemaren ini sob :

Jadi inti dari surat kementrian perhubungan itu terdapat 3 poin yang krusial menurut pandangan saya.

Pertama adalah pro dan kontra gojek dan sebagainya bagi masyarakat umum terutama organda. Kalo say aperhatikan sepertinya alurnya gene kasusnya.

Dengan adanya gojek dan sebagaianya – masyarakat banyak menggunahkan jasanya – Omzet organda turun drastis – Organda lapor ke kementrian perhubungan dengan dalih meresahkan masyarakat (masyarakat yang mana diresahkan) – kementrian bikin surat diatas – selesaikan di pengadilan

20120910183349464

Kedua adalah Gojek dan sejenisnya yang berbasis online ini tidak memenuhi ketentuan angkutan layak jalan. Mari kita bandingkan juga dengan beberapa alat transportasi yang ada dilapangan. Ojek pengkolan misalnya, mereka dari jaman dahulu sampai sekarang juga masih berkeliaran dan tidak dilarang.

Jasa-Ojek-Pick-Up-Pontianak-Imam-Bonjol-Untan-081253314681

Kemudian Anda kalo diseberang jalan pernah lihat mobil/motor/pic up berjejer dengan tulisan DISEWAKAN? kalo pernah.. sebenarnya ini merupakan kesamaan praktek gojek dan kawan – kawanya. Bedanya kalo gojek dan rekan-rekanya sudah memiliki aplikasi online, namun yang contoh saya sebutkan diatas masih konvensional. Apakah itu dilarang? Tidak juga kan.. sama – sama mengantar barang, yang satunya jemput bola (malah dilarang) yang satunya ngetem malas – malasan (dibiarin). Itulah nikmatnya hidup di Indonesia.

Ketiga adalah : Himbaunya masih ambigu dan memiliki multi tafsir. Sepertinya ini gojek dkk digugat dipengadilan sama pemerintah. Pelarangnaya sudah jelas. Namun masih bisa banding yang artinya ini duit yang akan berbicara. hehehe :mrgreen:

Dilema melihat negeri setengah dewa Indonesia, Semua lahan bisnis yang merakyat dan menyerap banyak orang untuk bekerja malah dimusuhi dan ditutup. Sedangkan disisi lain pemerintah tidak memberikan alternatif solusi jika memang ojek dan rekan-rekanya ditutup para drivernya mau diberikan pekerjaan apa?

Kebijakan pemerintah yang ada muatan kepentingan suatu golongan pasti akan menuai kontra… Sepertinya yang pro hanya mereka para pengusaha ojek pengkolan dan organda..

 

kasihan driver gojek, anak dan istrinya harus kembali makan makanan yang tidak bergizi setelah peraturan ini diberlakukan. hiks hiks

Baca juga artikel terkait lainya sob:

 

Contact :
Motorcycle Blog : http://www.munivmotoblog.com
Enternainment Blog : http://www.nendangbanget.net
Portal News Blog : http://www.indoportalnews.wordpress.com
Secondary Blog : http://www.sobatrodadua.wordpress.com
facebook : http://www.facebook.com/bionivike
Twitter : @munivikoko
Email : munivikoko@gmail.com
WatsApp : 085648273557
PIN : 33460EB

 

17 thoughts on “Bedah Surat Dari Kemenhub Prihal Pelarangan Gojek dan Sebagainya, Memang Ada Muatan Kepentingan Golongan !!!

  1. kebijakan model “pokoke” ya gini ini, ga mau tau dan mikir solusinya. Banyak pencitraan dan trial error kebijakan dan merasa saingan bikin kebijakan semakin nyeleneh semakin dianggap berani dan jadi pahlawan idola

    Like

  2. Kepentingan pencitraan juga bisa, harus ada korban

    Sekalian nutupin kasus setnov, kenapa di tutupin? Karena gw yakin kmp sama kih itu satu suara, cuma pura pura aja berseberangan, korban dan tumbal politik perlu, tapi percayalah mereka para dalang yg jadi korban nyatanya sedang di lindungi

    Like

Leave a comment